A.
PENGERTIAN
OBAT
Menurut Undang-Undang
Kesehatan No. 36 tahun 2009, obat adalah bahan atau panduan bahan termasuk
produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Selain itu, menurut Katzung (1997), obat dalam pengertian umum adalah suatu
substansi yang melalui efek kimianya membawa perubahan dalam fungsi biologik.
Pada umunya, molekul
obat berinteraksi dengan molekul khusus dalam sistem biologik, yang berperan
sebagai pengatur, disebut molekul reseptor.
Untuk berinteraksi secara kimia dengan reseptornya, molekul obat harus
mempunyai ukuran, muatan listrik, bentuk, dan komposisi atom yang sesuai.
Selanjutnya, obat sering diberikan pada suatu tempat yang jauh dari tempatnya
bekerja, misalnya, sebuah pil ditelan peroral untuk menyembuhkan sakit kepala.
Karena itu obat yang diperlukan harus mempunyai sifat-sifat khusus agar dapat
dibawa dari tempat pemberian ke tempat kerja. Akhirnya, obat yang baik perlu
dinonaktifkan atau dikeluarkan dari tubuh dengan masa waktu tertentu sehingga
kerjanya terukur dalam jangka yang tepat (Katzung, 1997).
B.
Penggolongan
Obat
Obat
dapat dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
1)
Obat Bebas
Obat Bebas adalah obat
yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran
hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan
brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis,
aturan pakai, efek samping, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat
pabrik, serta cara penyimpanannya. Penandaan akan berubah pada produk obat
bebas terbatas.
Logo
Obat Bebas
Contoh Obat Bebas,
yaitu:
·
Paracetamol
·
Aspirin
·
Promethazine
·
Guafenisin
·
Bromhexin HCl
·
Chlorpheniramine maleate (CTM)
·
Dextromethorphan
·
Zn Sulfate
·
Proliver
·
Tripid
·
Gasflat
·
Librozym
2)
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas
adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dibeli tanpa
resep dokter disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna
hitam. Kemasan obat yang memiliki tanda peringatan seperti pada gambar dibawah:
Tanda Peringan Obat Bebas Terbatas
Logo
Obat Bebas Terbatas
Contoh obat bebas terbatas, yaitu:
·
Theophiline
·
Allerin
·
Pseudoefedrin HCL
·
Tilomix
·
Tremenza
·
Lactobion
·
Antasida plus
·
Dexanta
·
Asam acetylsalisil
·
Asmadex
·
Ephedrin HCl
3)
Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras atau obat
daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat
dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Obat keras adalah obat yang dibeli dengan menggunakan resep dokter. Tanda dari
obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna
hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi.
Logo
Obat Keras & Psikotropika
Contoh Obat Keras,
berupa:
·
Loratadine
·
Pseudoefedrin
·
Bromhexin HCl
·
Alprazolam
·
Clobazam
·
Chlordiazepokside
·
Amitriptyline
·
Lorazepam
·
Nitrazepam
·
Midazolam
·
Estrazolam
·
Fluoxetine
·
Sertraline HCl
·
Carbamazepin
·
Haloperidol
·
Phenytoin
·
Levodopa
·
Benzeraside
·
Ibuprofen
·
Ketoprofen
Obat Psikoropik adalah
obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan
mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas.
Menurut UU No. 05 tahun
1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
- Psikotropika golongan I, contohnya antara lain : Lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.
- Psikotropika golongan II, contohnya antara lain : Amfetamin, Metamfetamin (sabu-sabu), Metakualon, Sekobarbital, Fenmetrazin.
- Psikotropika golongan III, contohnya antara lain: Penthobarbital, Amobarbital, Siklobarbital.
- Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : Diazepam, Allobarbital. Barbital, Bromazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam, Alprazolam.
4)
Obat Narkotika
Obat Narkotika adalah
obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kemasan obat golongan ini
ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat
narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat
golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak
dapat menggunakan kopi resep).
Logo
Obat Narkotika
Contoh obat narkotika,
berupa :
·
Opium
·
Coca
·
Ganja/Marijuana
·
Morfin
·
Heroin
0 comments:
Post a Comment
Anda Luar Biasa