Wednesday, March 22, 2017

Golongan Obat

A.      PENGERTIAN OBAT
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, obat adalah bahan atau panduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Selain itu, menurut Katzung (1997), obat dalam pengertian umum adalah suatu substansi yang melalui efek kimianya membawa perubahan dalam fungsi biologik.
Pada umunya, molekul obat berinteraksi dengan molekul khusus dalam sistem biologik, yang berperan sebagai pengatur, disebut molekul reseptor. Untuk berinteraksi secara kimia dengan reseptornya, molekul obat harus mempunyai ukuran, muatan listrik, bentuk, dan komposisi atom yang sesuai. Selanjutnya, obat sering diberikan pada suatu tempat yang jauh dari tempatnya bekerja, misalnya, sebuah pil ditelan peroral untuk menyembuhkan sakit kepala. Karena itu obat yang diperlukan harus mempunyai sifat-sifat khusus agar dapat dibawa dari tempat pemberian ke tempat kerja. Akhirnya, obat yang baik perlu dinonaktifkan atau dikeluarkan dari tubuh dengan masa waktu tertentu sehingga kerjanya terukur dalam jangka yang tepat (Katzung, 1997).
B.       Penggolongan Obat
Obat dapat dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
1)        Obat Bebas
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. Penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas.

Logo Obat Bebas
Contoh Obat Bebas, yaitu:
·           Paracetamol
·           Aspirin
·           Promethazine
·           Guafenisin
·           Bromhexin HCl
·           Chlorpheniramine maleate (CTM)
·           Dextromethorphan
·           Zn Sulfate
·           Proliver
·           Tripid
·           Gasflat
·           Librozym
2)        Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dibeli tanpa resep dokter disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Kemasan obat yang memiliki tanda peringatan seperti pada gambar dibawah:

Tanda Peringan Obat Bebas Terbatas


Logo Obat Bebas Terbatas
Contoh obat bebas terbatas, yaitu:
·           Theophiline
·           Allerin
·           Pseudoefedrin HCL
·           Tilomix
·           Tremenza
·           Lactobion
·           Antasida plus
·           Dexanta
·           Asam acetylsalisil
·           Asmadex
·           Ephedrin HCl

3)        Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Obat keras adalah obat yang dibeli dengan menggunakan resep dokter. Tanda dari obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi.

Logo Obat Keras & Psikotropika
Contoh Obat Keras, berupa:
·           Loratadine
·           Pseudoefedrin
·           Bromhexin HCl
·           Alprazolam
·           Clobazam
·           Chlordiazepokside
·           Amitriptyline
·           Lorazepam
·           Nitrazepam
·           Midazolam
·           Estrazolam
·           Fluoxetine
·           Sertraline HCl
·           Carbamazepin
·           Haloperidol
·           Phenytoin
·           Levodopa
·           Benzeraside
·           Ibuprofen
·           Ketoprofen
Obat Psikoropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas.
Menurut UU No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
  1. Psikotropika golongan I, contohnya antara lain : Lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.
  2. Psikotropika golongan II, contohnya antara lain : Amfetamin, Metamfetamin (sabu-sabu), Metakualon, Sekobarbital, Fenmetrazin.
  3. Psikotropika golongan III, contohnya antara lain: Penthobarbital, Amobarbital, Siklobarbital.
  4. Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : Diazepam, Allobarbital. Barbital, Bromazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam, Alprazolam.

4)        Obat Narkotika
Obat Narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep).

Logo Obat Narkotika
Contoh obat narkotika, berupa :
·           Opium
·           Coca
·           Ganja/Marijuana
·           Morfin
·           Heroin