
A.
PENGERTIAN
OBAT
Menurut Undang-Undang
Kesehatan No. 36 tahun 2009, obat adalah bahan atau panduan bahan termasuk
produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Selain itu, menurut Katzung (1997), obat dalam pengertian umum adalah suatu
substansi...